Masih ingat nggak ledakan bom di Surabaya pada Mei 2018 lalu?
Dimana pelakunya adalah sebuah keluarga dengan suami bernama Dita Oepriarto (48), istri bernama Puji Kuswati (43), dan anak-anaknya dengan inisial FR (9), FS(12), FA (16), dan YF (18) ikut meledakkan diri.
Pengeboman ini berhasil menghancurkan 3 gereja sekaligus yaitu Gereja Katolik Santa Maria yang memakan 5 korban, Gereja Kristen Indonesia, serta Gereja Pantekosta dengan 7 orang tewas bersama pelaku dalam waktu yang berbeda-beda.
Masih ingat?
Karena kejadian ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pun meminta pemerintah untuk tidak hanya berfokus kepada investigasi pelaku teroris, tetapi meminta untuk memperhatikan korban-korban dari kejadian tersebut.
Dan usut di usut, polisi pun menemukan seorang pria bernama Syamsul Arifin alias Abu Umar yang disebut-sebut sebagai guru yang selama ini mengajar pengantin bom bunuh diri tersebut untuk bikin bom. Abu Umar merupakan Ketua Jamaah Asharut Daulah (JAD) . Dia ditangkap oleh Densus 88 Antiteror bersama istri sirinya di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Setelah penangkapan tersebut dan menjalani beberapa proses pengadilan, akhirnya pada hari Jumat (15/03.19) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan vonis terhadap Abu Umar . Jaksa menuntut 15 tahun penjara, tetapi hakim memberi keringanan menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu, dalam putusan ini, PN Jakarta Barat mengabulkan permohonan Lembaga Perlinudngan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memberikan kompensasi sebesar 1.8 triliun kepada para keluarga korban.
Sumber : berbagai sumber