Bersama dengan Dewan Gereja
pengurus PGPI (Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia), Kepolisian
Daerah Jawa Timur memerangi informasi hoax
yang merugikan.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan
dari pihak Dewan Gereja PGPI yang mengatakan bahwa dampak berita hoax sangat meresahkan masyarakat, khususnya di Jawa Timur.
"Berita hoax sangat merugikan kami bersama umat dan masyarakat untuk menanggulangi informasi Hoaks," terang Pdt. Rudolf.
Dewan Gereja PGPI yang dipimpin
oleh Pdt. Dr. Drs. Rudolf F. Polimpung, M. Div berkunjung ke markas Kepolisian
Daerah Jawa Timur yang terletak di Jl. A. Yani Surabaya. Kedatangan pihak
gereja ini disambut langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan yang didampingi Wakapolda
Brigjen M. Iqbal di ruang lobi Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, pada Kamis, 3 Oktober 2018 kemarin.
Dilansir dari Tribun News,
Kapolda Jatim menjelaskan kalau kegiatan ini merupakan rangkaian giat Cangkrukan Kamtibmas bersama komunitas.
Mengingat pentingnya tokoh agama
dalam masyarakat, Kapolda Jatim meminta gereja dan umat aktif dalam menjaga kondusifitas keamanan.
"Kita butuh tokoh agama
untuk bisa berperan serta termasuk Dewan Gereja juga punya umatnya untuk berperan aktif menjaga kondusifitas keamanan," ungkapnya.
Luki, sapaan bagi Kapolda Jatim
ini meminta Dewan Gereja untuk bisa menyampaikan ke umat untuk bisa
mengantisipasi peredaran informasi hoax
dan ujaran kebencian yang sering mengaitkan unsur sara berpotensi membuat banyak
pihak resah. Terlebih pada waktu menjelang pemilu Pilpres dan Pileg 2019 yang akan datang.
"Paling baik saling turut menjaga dan jangan mudah percaya informasi hoax," ucapnya.
Dari pihak PGPI, Pdt. Pdt Rudolf
F Polimpung menyatakan dukungannya untuk prgram Kamtibmas yang dijabarkan oleh
Kapolda. Pihak gereja telah memulainya di gerejanya masing-masing agar umat jadi lebih bijak dan tidak mudah larut dalam berita hoax.
"Kami membentuk tim khusus untuk menghindari hal bersifat radikalisme, Intoleransi dan sara," terangnya.
Mungkin kita sendiri sering juga
menerima berita yang belum terbukti kebenarannya baik melalui media sosial atau
pesan aplikasi. Sebelum kita mengetahui kebenarannya, pastikan untuk tidak menanggapi apalagi ikut menyebarkan berita tersebut.
"Ujilah segala sesuatu dan peganglah yang baik." (1 Tesalonika 5:21)