9 Bulan Di Penjara, Ahok Ajukan Peninjauan Kembali. Jika Dikabulkan, Ini Kemungkinannya
Sumber: Christian Daily

Nasional / 19 February 2018

Kalangan Sendiri

9 Bulan Di Penjara, Ahok Ajukan Peninjauan Kembali. Jika Dikabulkan, Ini Kemungkinannya

Inta Official Writer
5871

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penistaan agama kepada Mahkamah Agung (MA).

Dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng selaku juru bicara menyatakan kalau memori PK atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah masuk sejak 2 Februari 2018 lalu. Dalam berkas tercantum nama kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners. Dalam memori PK juga diajukan dua nama lainnya selain Fifi, yaitu Josefina A. Syukur dan Daniel Pardede.

Jootje menjelaskan kalau Ahok berhak mengajukan Peninjauan Kembali karena masih menjalani hukum pidana selama alasannya sesuai dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 huruf a KUHP. "Alasan itu antara lain adanya novum baru (barang bukti), kekhilafan hakim, dan adanya pertentangan keputusan yang diminta tinjau kembali," ucap Jootje. Selama Ahok dapat memenuhi salah satu dari tiga alasan diatas, maka ia dan kuasa hukumnya berhak untuk mengajukan PK.

"Mereka (kuasa hukum Ahok) mengajukan PK karena dinilai ada kekhilafan hakim, kekeliruan yang nyata. Ada pertentangan di dalam putusan itu," kata Jootje pada Senin, 19 Februari 2018 ini. 

Pada Sabtu, 17 Februari 2018, beredar salinan berkas memori PK atas perkara pidana mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok kepada MA. Berkas diserahkan oleh Law Firm Fifi Lety Indra & Partners ke PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Sidang perdana permohonan PK akan dilaksanakan secara terbuka pada Senin, 26 Februari 2018, di PN Jakarta Utara.

Saat ditanyai perihal kehadiran Ahok pada sidang perdananya, Jootje belum bisa memastikan kehadiran Ahok dalam sidang tersebut. Semuanya tergantung dari tim kuasa hukum dari pihak Ahok. 

Baca juga: Deklarasikan Yogya Damai, Ini Respon Warga dan Gubernur Pada Serangan Di Gereja St Lidwina

Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir juga ikut mengomentari PK ini. Menurutnya, walaupun ia batal mengajukan banding, ia tetap memiliki legalitas hukum untuk mengajukan PK. “Boleh saja. Tetapi syaratnya, satu, harus ada novum (bukti baru) yang dijadikan pertimbangan," katanya pada 18 Februari lalu. 

Dengan adanya novum ini, keputusan hakim bisa saja berubah. Kemungkinan yang akan terjadi dalam pengajuan PK ini, yaitu hukuman atas Ahok dibatalkan, diperingan atau tetap.


Sumber : tempo.co
Halaman :
1

Ikuti Kami