Meski Veronica Tan Tak Hadir, Gugatan Cerai Ahok Ternyata Belum Tentu Dikabulkan Hakim Lho
Sumber: www.vemale.com

Nasional / 1 February 2018

Kalangan Sendiri

Meski Veronica Tan Tak Hadir, Gugatan Cerai Ahok Ternyata Belum Tentu Dikabulkan Hakim Lho

Budhi Marpaung Official Writer
2653

Ketidakhadiran Veronica Tan di persidangan perceraian perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 31 Januari 2018 membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menggelar kembali pada Rabu mendatang 7 Februari 2018 mendatang. Namun jika di persidangan selanjutnya pihak tergugat kembali absen maka bukan berarti hakim akan menerima gugatan dari pihak Basuki Tjahaja Purnama untuk bercerai.   

"Dengan tidak hadirnya dia (Veronica Tan, red), sidang tidak dilaksanakan. Tentunya panggilan sudah dilihat, telah dilakukan secara sadar dan patut. Tapi ada resiko, ada resiko hukum, tetapi majelis hakim masih bijaksana masih memanggil lagi pihak yang tidak hadir pada persidangan berikut yaitu supaya hadir pada Rabu, 7 februari 2018. Nah, nanti kita lihat lagi, majelis akan sidang lagi dan melihat panggilannya yaitu panggilannya apakah sudah dilakukan secara sah dan patut. Nah nanti keputusan majelis apakah cukup dua kali ataukah akan memanggil sampai ketiga kali panggilan,'' ujar Jootje Sampaleng, Kepala Humas PN Jakarta Utara kepada Jawaban.Com di PN Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018). 


Bagaimana resiko hukumnya, jelas Jootje, itu melihat perkembangan persidangan  setelah pemeriksaan pokok perkara. 

"Karena walaupun dia tidak hadir tapi pokok perkara nanti harus dibuktikan. Alasan-alasan memohon perceraian itu, alasan-alasan dalam gugatan perceraian itu harus dibuktikan oleh pihak penggugat,'' ungkap Jootje. 

Baca Juga: Sulit Jelaskan Mengapa Ahok Gugat Cerai Ahok, Pengacara Kutip Amsal 31

Jootje menegaskan bahwa semua keputusan akhirnya ada di tangan majelis hakim. Oleh sebab itu, ia sendiri tidak bisa berandai-andai terhadap hasil sidang perceraian Ahok-Vero.''Biarkan persidangan ini berjalan,'' pungkas Jootje. 


Sumber : Jawaban.Com
Halaman :
1

Ikuti Kami