Pemerintah Hukum Paedofil Dengan Suntik Hormon Perempuan
Sumber: www.channelberita.com

Nasional / 22 October 2015

Kalangan Sendiri

Pemerintah Hukum Paedofil Dengan Suntik Hormon Perempuan

Lori Official Writer
4220

Maraknya kasus kekerasanseksual pada anak belakangan ini dianggap menjadi persoalan yang patut dibahas jajaran pejabat pemerintahan terkait. Sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama beberapa kementerian, KPAI dan Jaksa Agung menggelar rapat terbatas membahas tentang tindakan ril terhadap pelaku pelecehan seksual anak atau paedofil pada Selasa (20/10) petang kemarin di Kantor Presiden.

Jaksa Agung HM Prasetyo, yang turut hadir dalam rapat, menyampaikan penanganan pedofil akan dilakukan dengan kesepakatan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak. Hukuman itu rencananya dalam bentuk kebiri atau penyuntikan hormon perempuan kepada paedofil. Ini menjadi langkah untuk menghilangkan hasrat seksual dari para paedofil sehingga tak lagi terdorong melakukan kekerasan seksual.

Keputusan itu diambil lantaran kasus kekerasan seksual pada anak sudah memasuki kategori kejahatan luar biasa dan menjatuhkan banyak korban. “Bahwa kita prihatin banyak kejahatan kekerasan seksual sehingga rasanya kita sepakat kejahatan ini luar biasa dan ditangani luar biasa,” ujar Prasetyo, seperti dilansir Merdeka com, Selasa (20/10).

Ia menambahkan, Presiden Jokowi akan segera menerbitkan Perppu tersebut karena sifatnya mendesak dan dibutuhkan. “Bagaimana hukuman tambahan dilakukan, kalau perlu diterbitkan Perppu, kalau revisi Undang-Undang akan lebih lama sementara tuntutan ini semakin mendesak, sehingga mendesak Perppu mengatur hukuman tambahan,” terangnya.

Apabila Perppu itu sudah diterbitkan, pemerintah akan segera menerapkan hukuman bagi para pelaku. Penerapan hukuman diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para predator seksual anak. “Ini sejalan dengan visi menghadirkan negara dalam perlindungan anak. Presiden berikan atensi khusus tindakan maraknya kejahatan anak agar ada efek jera agar teratasi dengan tuntas,” terang Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam.

Penerapan hukuman ini juga diharap menjadi jawaban bagi penegakan hukum yang lebih keras karena Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dinilai belum memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual anak. Saat ini, pemerintah tengah mengkaji landasan hukum untuk pengebirian terhadap paedofil.


Apakah artikel ini memberkati Anda? Jangan simpan untuk diri Anda sendiri. Ada banyak orang di luar sana yang belum mengenal Kasih yang Sejati. Mari berbagi dengan orang lain, agar lebih banyak orang yang akan diberkati oleh artikel-artikel di Jawaban.com seperti Anda. Caranya? Klik di sini.

Sumber : Merdeka.com/jawaban.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami