Gereja Presbyterian Minta Presiden Jokowi Selesaikan Kasus GKI Yasmin

Nasional / 15 May 2015

Kalangan Sendiri

Gereja Presbyterian Minta Presiden Jokowi Selesaikan Kasus GKI Yasmin

daniel.tanamal Official Writer
5402
<!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]-->

Gereja Presbyterian di Indonesia dibawah naungan National Indonesian Presbyterian Council (NIPC) meminta Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi untuk segera menyelesaikan kasus GKI Yasmin yang hingga saat ini masih terdiskriminasi karena masih dilarang beribadah didalam gerejanya sendiri yang sah meskipun telah ada putusan Mahkamah Agung RI dan Ombudsman RI yang menyatakan sah-nya IMB gereja GKI Yasmin.

 

Permintaan tersebut disampaikan dalam sebuah surat terbuka yang ditandatangi oleh Pdt. Dr. Victorius A. Hamel, S.Th.,M.Si, Moderator dari National Indonesia Presbyterian Council, USA. Begini bunyi surat terbuka tersebut:

 

SURAT TERBUKA

 

Melalui surat ini menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Bapak Presiden atas seluruh upaya meningkatkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Meskipun kami tahu bahwa ada begitu banyak persoalan yang masih terus harus diselesaikan di masa-masa yang akan datang. Secara khusus kami atas nama Gereja Indonesia di bawah naungan National Indonesia Presbyterian Council (NIPC), tetap berharap Bapak dapat terus mengusahakan keadilan dan
memperjuangkan kebebasan beragama di Indonesia.

 

Kami memperhatikan dan melihat masih terdapatnya persoalan kebebasan beragama di Indonesia yang masih sangat memperihatinkan dan belum dapat diselesaikan dengan baik. Dalam hal ini kami sangat konsern dengan kasus GKI Yasmin yang sudah begitu lama dan belum mendapatkan keadilan.

 

Kami berharap Bapak Presiden yang mulia dapat memperjuangkan keadilan terhadap kasus ini, mengingat persoalan ini bukan lagi menjadi perhatian nasional tetapi sudah menjadi perhatian internasional yang sewaktu-waktu dapat mempengaruhi citra bangsa Indonesia yang dikenal dengan keragaman budaya, agama dan adat-istiadatnya. Kami berharap keberpihakan yang mulia Bapak Presiden terhadap kasus ini tetap di dalam koridor hukum yang jelas, dalam hal ini dengan memperhatikan keputusan Mahkamah Agung, Rekomendasi wajib Ombudsman RI terkait kasus GKI Yasmin dan juga menegakan hukum dan konstitusi di atas kepentingan golongan, khususnya golongan-golongan minoritas di Indonesia.

 

Suara Gereja, khususnya masyarakat Kristiani Indonesia di Amerika, melalui National Indonesia Presbyterian Church, akan terus memperhatikan masalah ini dengan serius dan sungguh-sungguh, mengingat karni ingin tetap menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia di mata dunia yang terkenal dengan penghormatan yang tinggi terhadap keragaman budaya, agama dan adat istiadatnya.

 

Sekali lagi kami sangat berharap kepada yang mulia Presiden Republik Indonesia untuk memperhatikan dan memperjuangkan keadilan bagi kebebasan warga negara Indonesia dalam menghayati iman dan agamanya. Secara khusus dalam kasus GKI Yasmin ini.

 

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan kiranya yang Mulia Bapak Presiden dapat memperhatikan dan mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

 

Hormat Kami,
Pdt. Dr. Victorius A. Hamel, S.Th.,M.Si.
Moderator, National Indonesia Presbyterian Council, USA.

 

 

Sumber : Jawaban.com | Daniel Tanamal
Halaman :
1

Ikuti Kami