RS Omni Cabut Gugatan Perdata, Prita Belum Sepakat Damai

Nasional / 11 December 2009

Kalangan Sendiri

RS Omni Cabut Gugatan Perdata, Prita Belum Sepakat Damai

Budhi Marpaung Official Writer
3342

Rumah Sakit Omni Internasional menyatakan telah mencabut gugatan perdatanya terhadap Prita Mulyasari, pada hari ini, Jumat 11 Desember 2009.  

Hal ini dikatakan secara langsung oleh Direktur RS Omni Internasional, dr. Bina Ratna Kusuma Fitri. Menurut Ratna, cabutan gugatan yang pihaknya lakukan benar-benar bersih tanpa syarat.

Walaupun telah mencabut gugatan perdata terhadap Prita Mulyasari, tetapi untuk gugatan pidana, RS Omni akan tetap terus melakukannya sampai diputus perkaranya oleh sidang pengadilan.

Ditemui dalam tempat berbeda, Prita melalui kuasa hukumnya menyatakan mengaku telah mendengar informasi pencabutan gugatan perdata dari RS yang menggugat kliennya, tetapi mereka belum berkata sepakat terhadap klausul tersebut karena pihaknya ingin penyelesaian hukum diselesaikan secara penuh, atau dengan kata lain gugatan pidana yang diajukan RS yang bertaraf "internasional" itu harus dicabut juga.

Sumber : inilah.com; okezone.com/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami