Prita Mulyasari Sudah Pasrah Hadapi Tuntutan Omni

Nasional / 18 November 2009

Kalangan Sendiri

Prita Mulyasari Sudah Pasrah Hadapi Tuntutan Omni

Puji Astuti Official Writer
2504

Hari ini, Prita Mulyasari (32) yang menjadi terdakwa atas kasus pencemaran nama baik terhadap manajemen RS Omni Internasional akan kembali mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi.

Sidang terhadap ibu dua anak ini rencananya akan di mulai pada pukul 09.00 WIB, namun semua itu masih tergantung pada majelis hakim yang di ketuai oleh Arthur Hangewa.

Prita dimejahijaukan karena menyampaikan keluhannya tentang buruknya layanan RS. Omni melalui email kepada rekan-rekannya ini di jerat pelanggaran Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Prita sudah menerima vonis bebas namun Jaksa Penuntut Umum melakukan banding atas kasus ini. Saat ini Prita mengaku hanya bisa pasrah menghadapi persidangan yang kemungkinan terburuknya akan membuatnya kembali berada di bui dan meninggalkan anak-anak kesayangannya Khairan Ananta Nugroho (3) dan Ranarya Puandita Nugroho (1). Menurutnya, sangat sulit menghadapi pihak yang lebih berkuasa.

Seburuk itukah wajah hukum di negeri ini? Bahkan menyampaikan keluhan saja bisa mengakibatkan Anda berada di balik jeruji. Mari beri dukungan pada Prita Mulyasari demi tegaknya keadilan bagi rakyat biasa.

Sumber : Antara News
Halaman :
1

Ikuti Kami