Roy Suryo Jadi Saksi Ahli Dalam Kasus Prita

Nasional / 15 September 2009

Kalangan Sendiri

Roy Suryo Jadi Saksi Ahli Dalam Kasus Prita

Puji Astuti Official Writer
3467

Kasus pencemaran nama baik yang didakwakan oleh Rumah Sakit Omni Intenasional kepada Prita Mulyasari masih terus berlanjut. Perdamaian yang pernah ditawarkan oleh pihak Omni ternyata hanya ditujukan pada kasus perdatanya saja, namun kasus pidananya tetap dilajutkan  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sepertinya pihak Omni dan Jaksa Penuntut Umum tidak main-main dalam menuntut Prita. Kali ini nama Roy Suryo, orang yang selama ini disebut-sebut sebagai pakar telematika mengajukan diri menjadi saksi ahli.

Roy Suryo dianggap berkompeten menjadi saksi ahli karena dirinya merupakan salah seorang anggota perumus UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jika dilihat dari kepercayaan diri Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pra Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten, Rahadjo Budi K, saat menyebut-nyebut nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo itu, sepertinya pria yang akrab di panggil Om Roy di dunia maya ini kesaksiannya akan memberatkan Prita.

Masih belum pasti nasib Prita Mulyasari hingga saat ini, wanita yang sebelum pemilu lalu mendapat banyak dukungan dari berbagai tokoh partai politik ini, kini harus tegar untuk menghadapi pihak Omni Internasional seorang diri.

Sumber : Antara News/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami